RATAHAN– Sebanyak lima aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) disanksi indisipliner. Hal tersebut dilakukan setelah kelimanya dinilai mengabaikan larangan keluar wilayah selama pendemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow mengungkapkan, berdasarkan laporan, kelimanya didapati msih sering keluar masuk dengan berbagai alasan. Padahal secara tegas Bupati James Sumendap sudah melarang sekaligus diperkuat dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BK).
“Sudah sejak dua pekan ini pihak Pemkab secara tegas melarang aktivitas keluar masuk wilayah bagi kalangan ASN. Kebijakan ini sudah disosialisasikan secara masif sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Akan tetapi masih ada yang tidak mengindahkan hingga harus diberi sanksi tegas,” terang Makalow kepala wartawan, Senin (27/4/2020).
Menurut dia, ASN yang dimutasi ini nantinya akan ditempatkan di kecamatan hingga kelurahan di wilayah Mitra. “Kita sesuaikan nanti terkait dengan sanksi yang sesuai setelah diklarifikasi ke yang bersangkutan,” timpalnya.
Sementara, Bupati James Sumendap ikut menegaskan jika terkait kebijakan larangan keluar wilayah, sekiranya menjadi perhatian serius dari semua ASN termasuk tenaga harian lepas (THL).
“Jadi jangan adalagi yang tidak mengindahkan. Ini sanksinya agar asa efek jera. Pemerintah berupaya memutus mata rantai Covid-19 dengan larangan keluar wilayah. ASN harusnya jadi contoh,” tegas bupati. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan