MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Andi Muh Iqbal dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut, Setya Nugraha mendatatangani naskah kesepakatan (MoU) untuk pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (30/4/2020).

“Kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup, yaitu meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sulut,” ungkap Gubernur Olly.

Selain itu, lanjutnya, kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19,  sehingga mendapatkan hasil optimal bagi masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19.

“Agar penggunaan anggaran dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai pada aturannya,” tukasnya.

Sementara itu, Kajati Andi Muh Iqbal, kedepan Kejati Sulut dan BPKP Perwakilan Sulut menjadi pendamping dan narasumber bagi Pemerintah Provinsi Sulut.

“MoU ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatanganinya MuU di tanggal 30 April 2020. Hal ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulut dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna pencegahan dan penanggulangan virus corona disease (Corvid 19) di Provinsi Sulut yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kajati Sulut sangat mengapresiasi kepercayaan Gubernur Sulut dan partisipasi penuh dari Kepala Perwakilan BPKP Sulut dapat bersama sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut dalam pencegahan dan penanggulangan virus korona sehingga pembangunan Daerah Sulawesi Utara kedepannya dapat lebih berhasil guna. (Fernando/Rivco)