MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey membalas surat Wali Kota Bitung Max Lomban selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung terkait kedatangan KMP Portlink VIII dari Kota Ternate yang mengangkut 106 penumpang ke Pelabuhan Bitung.
Surat balasan tertanggal 30 April tersebut, memperhatikan surat Wali Kota Bitung Nomor : 080/163/WK tanggal 27 April 2020 dan Nomor : 080/166/WK tanggal 29 April 2020, perihal pemberitahuan sebagai berikut:
Pertama, Pemprov Sulut tidak pernah menyetujui kedatangan kapal penyebrangan KMP Portlink VIII dari Kota Ternate dengan mengangkut penumpang.
Namun oleh karena kapal dimaksud telah diberangkatkan dari pelabuhan penyebrangan Ternate menuju pelabuhan Penyebrangan Bitung, maka sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka Pemprov Sulut telah melakukan penanganan terhadap 106 penumpang sesuai SOP Covid-19.
Kedua, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, melarang kedatangan tahap kedua dan kiranya pemerintah Kota Bitung dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Surat balasan ini ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut.
Juru bicara (jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, kedatangan 106 penumpang tersebut telah ditangani dengan SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mereka ditangani satu per satu sesuai SOP pencegahan Covid-19. Kemudian mereka dibawa ke rumah singgah untuk observasi dan karantina selama 14 hari,” kata Dandel, Jumat (1/5/2020).
Dia menjelaskan, dari 106 penumpang tersebut ada sekira 91 orang yang dibawa ke rumah singgah Pemprov Sulut yang aktif di Badan Diklat Mapanget dan Bapelkes.
“15 penumpang lainnya yang ber KTP Bitung dikarantina di rumah singgah Kota Bitung. Mereka sudah dalam masa pemantauan di rumah singgah hingga 14 hari kedepan. Ada petugas di sana yang mengawasinya,” tandas Dandel. (rivco tololiu)