MANADO- Kasus prostitusi daring (Online) yang generasi muda di Kota Manado, kian memprihatinkan. Tim Maleo Polda Sulut membongkar praktik haram tersebut yang dilakukan via aplikasi mi-chat di salah satu penginapan di Wilayah Maumbi, Minahasa Utara, Minggu, (3/5/2020).
Sebanyak delapan pelaku yang diduga sebagai mucikari dan empat korban prostitusi berhasil diamankan di penginapan Manadia, Maumbi. Masing-masing, RB alias Rian, 23, warga Desa Paso Kecamatan Kakas, RL alias Roma, 26, warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala, FK alias Firandi, 20, warga Desa Kolongan Tetempangan, MN alias Marcel,21, warga Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea, AK alias Abraham, 20, warga Desa Motoling. Kemudian, GT alias Glen, 19, warga Kelurahan Teling Atas, JT alias Jetman, 34, warga Kolongan Tetempangan, dan AT alias Alen, 25, warga Kolongan Tetempangan, tidak bisa berkutik saat diamankan Polisi.
Menurut informasi yang dirangkum, awalnya Tim Maleo Polda Sulut menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada sekelompok anak muda yang diduga telah menginap di penginapan Manadia Maumbi, dan melakukan prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil kedelapan pelaku mucikari didapati bersama empat perempuan yang menjadi korban yakni MA, 16, TA, 21, KP, 17 dan JU, 16. Para pemudi itu merupakan warga Kota Manado. Selanjutnya kedelapan pelaku bersama empat korban digiring ke Subdit Renakta Mapolda Sulut guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam pegungkapan kasus tersebut polisi juga menyita tujuh buah telepon genggam dan satu dus alat kontrasepsi di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut pengakuan salah satu mucikari RB alias Rian, para korban yang sebagian masih remaja tersebut, ditawarkan kepada para lelaki hidung belang dengan harga Rp400-800 ribu sekali booking.
Mirisnya, dari beberapa pelaku dan korban yang rata-rata masih belia tersebut, ditemukan ada yang berstatus sedang pacaran. Para mucikari menggunakan modus pacaran untuk menjual kekasihnya sendiri atas dasar kebutuhan hidup dan foya-foya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan Polda Sulut dan jajaranya akan terus memberantas sindikat prostitusi online yang kian marak dan meresahkan.
“Saat ini pelaku dan korban sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik, pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut dan jajaran meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya kasus prostitusi online di sekitar,” pungkasnya. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan