JAKARTA – Lion Air (Kode penerbangan JT), Wings Air (Kode penerbangan IW), Batik Air (Kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru sehubungan rencana pengoperasian kembali rute domestik. Lion Air akan kembali terbang pada pada Minggu (10/5/2020).
Kriteria dan syarat (Persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
- Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Udaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor,
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
- Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
- Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Menurut Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air Group, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
“Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SINDOMANADO.COM, Jumat (8/5/2020). (Claudia Rahim)
Tinggalkan Balasan