MANADO- Masyarakat Kota Manado mau tidak mau harus mengikuti tatanan kebiasaan baru (Now normal) yang berlaku di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, kasus positif korona di Kota Manado paling tinggi se-Sulawesi Utara (Sulut). Protokol kesehatan pun, wajib tertib dilakukan semua warga.

Tatanan baru dikleluarkan Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut melalui Maklumat dengan Nomor: 044/B.21/PTSP/299/2020 untuk usaha kuliner di wilayah Kota Manado. Maklumat tersebut meminta agar seluruh pemilik usaha kuliner yang menyajikan makanan yang dapat dimakan di tempat, seperti rumah makan, restoran, café, warung kopi dan usaha sejenis lainnya di Kota Manado, wajib memperhatikan sejumlah hal.

Antara lain selalu menjaga kelayakan konsumsi (higienis) dari setiap makanan dan minuman yang diperjualbelikan ke konsumen dengan memperhatikan standar-standar kesehatan

“Serta menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyediakan sabun serta tissue atau alat pengering elektronik di tempat kerja atau usahanya,” ujarnya dalam maklumat yang ditanda tangani, Selasa (12/5/2010) tersebut.

Selain itu, kata Lumentut, usaha kuliner juga harus membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away) melalui pemesanan secara daring dengan fasilitas telepon/layanan antar, dan/atau makan di tempat jika dalam keadaan mendesak dengan pengaturan jarak duduk maupun berdiri (antrean) antara sesama konsumen atau karyawan dan konsumen minimal satu meter.

“Pemilik usaha menyiapkan dan melakukan pemeriksaan di pintu masuk kepada karyawan dan pengunjung menggunakan termometer dahi digital (noncontact forehead thermometer) serta dilakukan penyemprotan hand sanitizer,” beber Lumentut.

Jika ditemukan karyawan atau pengunjung memiliki suhu tubuh di atas 38°C, maka harus dilarang memasuki area perbelanjaan dan selanjutnya segera melapor ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado dengan nomor kontak 112 atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat.

Lumentut juga menegaskan bahwa penggunaan sarung tangan dan/atau penjepit bagi petugas penyedia makan minum harus dilakukan guna meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

“Melakukan pembersihan area kerja dan peralatan serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi karyawan dan pengunjung. Serta melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas,” tandasnya

Jam operasional untuk usaha kuliner pun telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 18.00 WITA, dan akan dilakukan evaluasi setelah tanggal 24 Mei 2020.

Adapun, setiap usaha yang melanggar maklumat ini maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19 di Kota Manado. (Fernando Rumetor)