MANADO— Restrukturisasi kredit yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengatasi masalah ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 ini, dimanfaatkan masyatakat. Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, sudah puluhan ribu debitur yang mendapat restrukturisasi kredit.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Suluttenggomalut Slamet Wibowo mengatakan, di situasi ini OJK dan pihak perbankan sudah lakukan kebijakan pemerintah yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 11. “OJK dan Perbankan telah melakukan kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur akibat pandemi Covid-19 di Sulut,”ucapnya di Media Update OJK, Perbankan dan Pers, Selasa (19/5/2020).
Lanjut Slamet, ada puluhan ribu debitur yang telah mengajukan restrukturisasi kredit dan telah disetujui. “Untuk restrukturisasi khusus 49 perusahaan pembiayaan (PP) yang ada di Sulut, per tanggal 8 Mei 2020, di Sulut ada 41.055 debitur dengan nominal Rp1,6 triliun yang sudah mengajukan restrukturisasi dan ada 26.761 yang sudah direstrukturisasi dengan nominal RP958 miliar, ada sekiranya 65% debitur yang sudah dapat restrukturisasi,”ujarnya.
Kata dia, pemberian restrukturisasi ini sesuai dengan POJK Nomor 11, dimana usaha yang terdampak menurun pendapatannya dapat mendapat restrukturisasi dengan kredit di bawah Rp10 Miliar. Untuk setiap usaha, tak ada yang terkecuali yang tidak dapat mendapat restrukturisasi ini. “Setiap usaha yang mengalami penurunanan pendapatan, tentunya bisa mengajukan restrukturisasi ini, dan lanjutnya akan dilakukan penilaian dari pihak perusahaan pembiayaan ataupun bank apakah diketahui telah mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi ini,”terangnya.
Dalam POJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, resktrukturisasi ini berlaku untuk pelaku UMKM, sektor informal, pekerja harian dan sebagainya yang dimana pendapatannya menurun akibat adanya pandemi Covid-19 ini. Jadi, untuk setiap warga yang merasa terdampak menurunannya pendapatan yang didapat, kiranya dapat mengajukan restrukturisasi kredit di Perbankan maupun di 49 perusahaan pembiayaan yang ada di Sulut. Sedangkan, untuk restrukturisasi di perbankan dari beberapa Bank BUMN, tercatat Bank SulutGo sendiri ada lebih dari Rp1 miliar secara nominal rekstrukturisasi dan terus berjalan. BNI Kanwil Manado ada 3.300 debitur dengan nominal Rp1,3 trilun dan berkembang (Data seluruh Suluttenggomalut). BRI Kanwil Manado ada 23.000 debitur restrukturisasi dan terus berkembang datanya. Mandiri Area Manado ada 1.673 debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi dengan nominal Rp445 miliar dan sudah ada 1.445 debitur yang sudah mendapat dengan nominal Rp370 miliar yang lainnya menunggu persutujuan.
Direktur Utama Bank SulutGo Jefry Dendeng juga mengatakan, sektor terbesar yang menerima restrukturisasi kredit ini adalah dari sektor perdagangan dan perhotelan. “Ada sekian banyak yang mengajukan restrukturisasi yang didominasi dari kedua sektor perdagangan dan perhotelan,”ucapnya.
Sedangkan, untuk kendala yang dialami saat ini datang dari komunikasi. Pemimpin Wilayah BRI Rudy Andimono juga menuturkan, kendala saat ini dialami saat harus berkomunikasi dengan debitur. “Komunikasi jadi kendala utama, namun kita tentunya tetap melakukan semaksimal mungkin seperti pihak bank aktif menelepon debitur dan melakukan video call untuk lakukan assesment. Tentunya hal ini dilakukan untuk kebaikan debitur yang terdampak,”ujarnya. (Clay Lalamentik)
Tinggalkan Balasan