MANADO– Bersiaplah menyambut tatanan kehidupan baru atau new normal. Walaupun pandemi korona (Covid-19) belum teratasi dan vaksin pun belum ditemukan, pemerintah memilih realistis dalam menghadapi bencana tersebut, dalam hal menggerakkan kembali roda kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sinyal pelaksanaan new normal secara langsung disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk dengan menginspeksi sarana publik dan mall di Jakarta dan Bekasi untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Hanya saja kapan kepastian new normal dimulai, hingga Rabu (27/5/2020) pemerintah belum memastikan.

Jokowi hanya menggariskan, new normal dilakukan dengan prasyarat  rasio penularan atau R0 harus di bawah 1.

‘’Nanti juga akan kita mulai untuk tatanan baru ini kita coba di beberapa provinsi, kabupaten dan kota  yang memiliki R0 yang sudah di bawah 1. Dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan,” katanya saat membuka rapat terbatas, di Jakarta.

Mantan Wali Kota Solo itu juga menggariskan pentingnya tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan Covid-19. Untuh daerah yang kurvanya masih naik seperti Jawa Timur, Jokowi mendorong penggerakan bantuan aparat TNI/Polri untuk memastikan disipin protokol kesehatan dan memasifkan pengujian sampel, pelacakan yang agresif terhadap yang PDP maupun ODP dan melakukan isolasi yang ketat. Tujuh Daerah yang dinilai siap dengan new normal setelah 4 Juni yakni Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Maluku.

Sulawesi Utara (Sulut) belum termasuk dalam tujuh daerah yang dinilai siap menerapkan new normal.

Belum lama ini, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah dan menganalisa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 untuk dijalankan sesuai dengan konteks dan kenyataan di lapangan yang ada di Sulut.

“Dari sisi public health (Kesehatan masyarakat) kami juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis kalau kemudian Pemerintah Pusat mengizinkan terjadinya pembukaan aktivitas-aktivitas ekonomi,” ujarnya saat konferensi video dengan wartawan.

Lanjut dia, dengan dibukanya keran ekonomi dan perdagangan di beberapa industri dan tempat kerja, maka strategi public health yang ada tentunya akan berbeda dengan yang saat ini tengah dijalankan.

“Sudah ada kerangka kerja yang dibicarakan di Dinas Kesehatan Sulut oleh ibu Kepala Dinas melalui instruksinya kepada kami kepala-kepala bidang untuk menyiapkan sistem public healt ini,” tukasnya.

Opsi-opsi yang didiskusikan pihaknya seperti membuka pos-pos pelayanan terpadu bagi orang-orang dengan kerentanan khusus yakni mereka yang berusia 45 tahun ke atas dengan mempunyai penyakit penyerta atau komorbid hipertensi, tuberkulosis paru, diabetes melitus, dan penyakit lainnya.

“Harus ada tim yang jemput bola, melakukan kontrol rutin kepada mereka, dan melalukan surveilans rutin terkait ada tidaknya SARS-CoV-2 dalam tubuh mereka lewat pemeriksaan TCM ataupun rapid test,” tambah Dandel.

Perangkat-perangkat kerja itulah yang sementara disusun pihaknya ketika kemudian New Normal ini diberlakukan. “Ada sistem khusus yang kita siapkan,” bebernya.

Adapun, menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulut Jemmy Kumendong, New Normal merupakan sebuah kondisi dimana kita tidak bisa terus menerus melakukan pembatasan.

“Di satu sisi Covid-19 ini tetap ada selama obat dan vaksin belum ditemukan. Ketika obat dari virus ini belum didapatkan, tentu kita akan berusaha kembali kepada kehidupan normal, mulai bekerja, mulai melakukan ibadah dan lain-lain, dengan menyadari bahwa virus tersebut berada di sekitar kita,” tukas Kumendong.

Dengan adanya fakta tersebut, Kumendong menyampaikan bahwa masyarakat harus mendisiplinkan diri untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. “Apabila tidak mematuhi, maka resikonya bisa tertular tentunya,” sambungnya.

Untuk pemberlakuan New Normal di Sulut sendiri, kata Kumendong, akan menunggu panduan Kementerian Dalam Negeri. “Maka hal tersebut bisa dijadikan pedoman, artinya pembatasan-pembatasan (Kerja, ekonomi, beribadah) dibuka kembali, dinormalkan kembali,” jelas Kumendong.  (Koran Sindo/Fernando Rumetor)