MANADO- Data yang diumumkan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (4/6/2020), dua orang usia remaja dinyatakan terkonfirmasi positif korona (Covid-19) dan harus menjalani perawatan di ruang isolasi. Ha tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, lewat rilis yang diterima SINDOMANADO.COM.
“Kasus 378 merupakan perempuan berusia 12 tahun, asal Manado, merupakan kontak erat resiko tinggi (KERT) dari kasus 93, sementara kasus 380 merupakan laki-laki berusia 15 tahun, asal Minahasa, yang merupakan KERT dari kasus 151,” ujarnya.
Diketahui, kasus 378 merupakan KERT dari kasus 93 yang merupakan bayi berusia satu tahun 10 bulan asal Manado yang telah dinyatakan meninggal pada 17 Mei 2020 lalu. Sedangkan kasus 380 merupakan KERT dari kasus 151 yang merupakan perempuan berusia 53 tahun, asal Minahasa yang juga telah meninggal pada 12 Mei 2020 lalu. Adapun, dengan ketambahan dua pasien anak-anak tersebut menambah daftar kasus anak-anak yang terjangkit penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 di Sulut. Kata Dandel, kasus Covid-19 pada anak-anak dan bayi juga merupakan perhatian khusus bagi pihak Gugus Tugas Covid-19 Sulut.
“Makanya sekarang ini ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk hati-hati sekali terkait bayi yang terpapar Covid-19, karena bisa berkembang menjadi penyakit yang tidak bisa ditangani,” jelasnya. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan