MANADO- Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, sesuai rekomendasi terbaru dari World Health Organization (WHO) bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi kemudian sudah tidak menunjukkan gejala sampai 13 hari, maka pasien itu sudah bisa dikeluarkan dari ruang isolasi dan dianggap tidak infeksius (Berpotensi menularkan) penyakitnya lagi.
Akan tetapi, karena rekomendasi WHO tersebut belum tertuang di petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka pihaknya belum bisa menjalankan rekomendasi tersebut, sehingga Dandel membeber bahwa saat ini pihaknya mendesak Kemenkes untuk segera mengadopsi rekomendasi tersebut.
“Sehingga kami desak terus dari Kemenkes untuk cepat diadopsi (rekomendasi) ini. Tentunya kalau sudah di rekomendasikan WHO, itu mereka sudsh melakukan tindakan untuk mengumpulkan semua data-data, bukti dari semua penelitian di dunia, terkait kapan seseorang dinyatakan aman untuk dikeluarkan dari ruang isolasi,” ujarnya saat konferensi video bersama wartawan, Minggu (21/6/2020).
Lanjut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut itu, hal tersebut penting untuk segera dilakukan, sebab telah banyak juga masyarakat yang telah memiliki data dokumen terkait rekomendasi WHO ini. “Sehingga kalau kemudian kita terlalu lama mengadopsi, ini juga akan menyulitkan kegiatan penanggulangan Covid-19 di lapangan. Karena apabila masyarakat telah paham tentang rekomendasi ini, misalkan dia OTG dan sudah sepuluh hari diisolasi mandiri, kemudian dijemput untuk dimasukkan ke ruang isolasi, tentunya akan menyebabkan kegaduhan dan lain sebagainya,” jelas Dandel.
Karena itu, saat ini pihaknya terus berkonsultasi dengan Kemenkes terkait urgensi untuk segera mengadopsi rekomendasi terbaru dari WHO terhadap pasien Covid-19 ini, sehingga juga nantinya diharapkan pasien yang telah lama dirawat di ruang isolasi tidak harus menunggu hasil swab lagi, tetapi melihat dari gejalanya tersebut.
“Apabila Juknis terbaru ini keluar, maka angka kesembuhan di Sulut akat meningkat drastis, karena tidak perlu lagi ada pemeriksaan PCR. Kita berharap dengan terbitnya Juknis ini tidak lama lagi, akan menyelesaikan banyak masalah yang terjadi di dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulut,” tutupnya. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan