JAKARTA – Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, mengingat penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentu perlu dukungan semua pihak terkait agar penyempurnaan DTKS dapat terus dilakukan.

“DTKS terbit setidaknya setiap enam bulan sekali. DTKS termutakhir diterbitkan pada Januari 2020, jumlahnya 97,3 juta jiwa. Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak, dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK,” kata Iqbal, Rabu (24/6/2020).

Untuk itu, lanjut Iqbal, pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya penyempurnaan DTKS tersebut dengan menginstruksikan agar BPJS Kesehatan kantor cabang berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat, melalui penyampaian data DTKS yang memiliki sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS.

“Harapannya data tersebut bisa menjadi data input untuk peningkatan kualitas dan kuantitas DTKS. Jika berhasil, harapan kita jumlah DTKS di bulan Juli 2020 jumlahnya dapat meningkat sekitar 6,7 juta jiwa atau menjadi sekitar 104 juta jiwa,” ungkapnya.

Di sisi lain, Iqbal mengatakan bahwa sesuai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.

“Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial,” tegas Iqbal.

Iqbal melanjutkan, jika peserta PBI Jaminan berstatus peserta yang sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan surat keterangan dan selanjutnya dilakukan pengaktifan kembali (re-aktifasi) sebagai peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah penyempurnaan DTKS tersebut. Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.

“Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta, baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan. Paling tidak, hal ini bisa membuat mereka tidak bingung. Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinas Sosial. Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota PBI sesuai RPJM,” tuturnya. (rivco tololiu)