MANADO-, Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB-M2PA Covid-19) di Sulawesi Utara, kegiatan di rumah ibadah dimungkinkan untuk dijalankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Jemmy Kumendong saat konferensi video yang dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 Sulut bersama wartawan.

“Kegiatan di rumah ibadah dimungkinkan untuk dibuka. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan gereja yang saya lihat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/06/2020).

Lanjut dia, meskipun telah ada dasar hukumnya lewat Pergub tersebut, akan tetapi yang harus dipahami adalah pembukaan kembali kegiatan ini harus melihat situasi dan kondisi yang ada di sekitar tempat ibadah.

“Serta melihat zonasi resiko (Kesehatan masyarakat) dari daerah tersebut. Tentu yang menyusun zonasi resiko itu kabupaten/kota masing-masing, nanti SOP-nya diatur pengajuan usul bahwa (Rumah ibadah) bisa beroperasi dengan melampirkan zonasi resiko,” jelas Kumendong.

Kata Anggota Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Sulut itu, kabupaten/kota harus mengajukan pembukaan rumah ibadah di daerahnya kepada Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dengan melihat zonasi resiko yang ada.

“Untuk mendapatkan rekomendasi (Pembukaan rumah ibadah dari Gugus Tugas Covid-19 Sulut). Ini jelas dan wajib dilakukan oleh semua kabupaten/kota,” beber Kumendong.

Terkait penetapan zonasi resiko sendiri, menurut Kumendong, hal itu berdasarkan penetapan sendiri dari pemerintah kabupaten/kota, seperti contohnya Kota Manado yang wajib menetapkan zonasi resiko di daerahnya sendiri. (Fernando Rumetor)