MANADO- Masuk Juli, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memperbaharui data terkait zonasi resiko penyebaran Covid-19 di Bumi Nyiur Melambai.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan bahwa saat ini Sulut berada di zona resiko sedang penyebaran Covid-19.

“Perhitungan zonasi resiko Sulut pada minggu keempat Juni 2020 (22 Juni 2020 – 28 Juni 2020) adalah zona resiko sedang (Zona oranye) dengan skor 2,01,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima wartawan SINDOMANADO.COM, Kamis (2/7/2020).

Dalam siaran pers tersebut, Dandel juga menyebut bahwa skor ini meningkat dari minggu sebelumnya atau minggu ketiga bulan Juni, dimana saat itu Sulut ditetapkan dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Skor ini meningkat dibandingkan dengan minggu sebelumnya (Minggu ketiga Juni) yakni skor 1,67 atau masuk zona merah,” tambahnya.

Lanjut Dandel, peningkatan dari zona merah menjadi zona oranye tersebut disebabkan karena adanya perbaikan pada indikator kesembuhan kasus positif Covid-19.

“Ada perbaikan juga terkait kasus pasien dalam pengawasan (PDP) yang discarded (telah dilepaskan status PDP-nya), surveilans laboratory (pemeriksaan rapid test) serta mortality rate (tingkat kematian Covid-19,” jelas Dandel.

Sekadar diketahui, suatu daerah dinyatakan sebagai zona oranye penyebaran Covid-19 dengan skor yang berada diantara angka 1.9-2.4, sedangkan zona merah berada di angka 0-1.8.

Untuk dapat naik tingkat ke zona selanjutnya yakni zona kuning atau zona resiko rendah penyebaran Covid-19, maka Sulut harus setidaknya memiliki skor diantara 2.5-3.0.

Dalam zona resiko sedang atau zona oranye saat ini, terdapat beberapa kebijakan yang bisa dilakukan oleh Pemprov Sulut berdasarkan panduan dari Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Pusat, yakni antara lain:

1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah.
2. Tetap jaga jarak jika di luar rumah, pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik, masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.
3. Tempat umum ditutup.
4. Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
5. Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan physical distancing.
6. Fasilitas pendidikan ditutup sementara.
7. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.
(Fernando Rumetor)