MANADO – Penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini disebut sesuai pada aturannya. Anggaran Covid-19 tersebut dikawal ketat oleh Inspektorat Sulut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Koordinator Satgas Publikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulut, Christian Iroth menjelaskan, penggunaan dana Covid-19 khususnya anggaran publikasi digunakan secara transparan dengan pendampingan dan pengawalan ketat dari pihak Inspektorat.
“Saya menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut anggaran publikasi Covid-19 tak transparan. Itu tidak sesuai data dan fakta. Apalagi ini tidak dikonfirmasi ke saya selaku pihak teknis pengelola anggaran publikasi tersebut,” ungkap Iroth, Jumat (3/7/2020).
Iroth menegaskan, anggaran publikasi Covid-19 tersebut telah di-hearing oleh DPRD Sulut beberapa waktu lalu.
“Itu sudah dijelaskan peruntukan penggunaan anggarannya di setiap item. Itu sebagai bukti adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran media khususnya,” tegas mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Meky Onibala mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan adanya laporan penggunaan anggaran Covid-19 yang bermasalah.
Kata Onibala, sebagaimana harapan Gubernur Olly Dondokambey jika anggaran Covid-19 harus dikawal secara ketat supaya peruntukannya jelas dan sesuai pada aturannya.
“Makanya ini dikawal secara ketat baik oleh Inspektorat, Kejati Sulut, BPKP dan APIP. Hingga kini, kami belum menerima adanya laporan pelanggaran atau temuan terkait penggunaan anggaran Covid-19, baik soal bantuan sosial, publikasi media serta kegiatan-kegiatan lain yang menyalahi aturan,” ujar Onibala.
Bukan cuma melakukan pengawalan, lanjut Onibala, pihaknya juga rutin memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan anggaran Covid-19 setiap bulannya.
“Kita laporkan rutin setiap bulan penggunaan anggarannya ke KPK dan Kemendagri. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau penggunaan anggarannya tidak transparan, pastinya akan berujung pada pelanggaran, dan itu akan cepat diketahui. Tapi sekali lagi, hingga kini penggunaan anggaran Covid-19 sesuai pada aturannya,” pungkas Onibala. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan