MANADO- Menurut penutururan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado, drg Sanil Marentek, pusat perbelanjaan/mal sudah bisa dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Kalau protokol kesehatan sudah disiapkan baik-baik oleh pihak mal, silakan menyampaikan ke Gugus Tugas (Covid-19 Manado), menyiapkan kesiapan, ditanda tangan, silakan mal untuk dibuka,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Wali Kota Manado, Rabu (8/7/2020).
Selain itu, kata Marentek, salah satu syarat dalam pembukaan mal ialah melakukan rapid test kepada para karyawan serta tenant-tenant yang akan mulai membuka kembali usahanya.
“Pemerintah tidak mengarahkan ke suatu tempat, tidak mengarahkan suatu merek tertentu, Pemkot tidak mencampuri itu. Pemkot mau supaya konsumen atau pengunjung merasa nyaman masuk ke mal,” bebernya.
Adapun, lanjut dia, ketika sudah ingin membuka malnya kembali, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengelola pusat perbelanjaan yang ada di Kota Tinutuan ini.
“Tahap pertama (Pembukaan Mal) syaratnya 30% yang dibuka, dari segi pekerja dan dari segi kapasitas yang akan berkunjung ke mal,” ungkapnya.
Menurut Dirut RSUD Kota Manado itu, tenant-tenant yang tidak diperkenankan buka untuk tahap pertama ini ialah bioskop, salon serta salon yang melayani manicure dan pedicure.
“Terus yang melakukan mani pedi (manicure dan pedicure), spa, tempat main anak. Itulah bidang-bidang atau usaha yang belum diperkenankan untuk dibuka,” tukasnya. (Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan