MANADO- Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditujukan untuk seluruh stackholder yang ada terkait biaya rapid test membuat Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), angkat bicara.

Dalam siaran pers yang disampaikan, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menuturkan bahwa penerapan tarif rapid test yang diatur dalam SE Menkes tersebut hanyalah untuk kepentingan prasyarat bagi mereka yang inigin melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti menggunakan moda transportasi pesawat dan kapal laut.

“Sementara untuk pemeriksaan tracing dan tracking (Pelacakan) bagi Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) tidak dikenakan pembiayaan (free of charge),” tulisnya dalam siaran pers yang dikirimkan, Rabu (8/7/2020).

Menanggapi hal tersebut juga, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Daerah 0(Dinkesda) Sulut itu mengatakan, Dinkesda Sulut tengah melaksanakan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Kemenkes terkait besaran tarif ini.

“Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal di Sulawesi Utara, termasuk kondisi geografis, biaya distribusi, ketersediaan tenaga, dan lain-lain,” beber Dandel.

Sementara itu juga, kata Dandel, sebagian besar dari layanan kesehatan di Sulut telah mengadakan proses pengadaan Rapid Test jauh hari sebelum adanya SE dari Menkes ini dengan harga yang bervariasi.

“Oleh karenanya Dinkesda Sulut nantinya akan mengatur lebih lanjut penerapan Surat Edaran ini setelah hasil konsultasinya (dengan Kemenkes) telah ada,” tutupnya. (Fernando Rumetor)