AMURANG – Pemerintah Desa Raratean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapat pernyataan miring oleh sejumlah masyarakat terkait pembangunan Jembatan Pangi serta proses penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Sebenarnya, pernyataan tersebut tidak ditangapi serius oleh Pemerintah Desa Raratean, karena semua yang dituduhkan tersebut tidak sesuai kenyataan. Namun, dengan berkembanya pernyataan sejumlah warga tersebut hingga menimbulkan polemik yang meluas hingga keluar desa. Pemerintah Desa Raratean mengambil langkah agar pernyataan tersebut tidak semakin meluas dan memojokan Pemerintah Desa Raeatean.
“Dengan adanya pernyataan sejumlah warga Desa Raraatean yang mengatakan proyek dana desa 2019 lalu, yang terjadi dugaan penyimpangan, dan masalah penyaluran BLT DD yang tidak sesuai peruntukan. Kami atau saya selaku Pemerintah Desa Raraatean, menepis semua perkataan oleh segelintir masyarakat yang boleh dikatakan telah melakukan pembohongan publik. Pasalnya, proyek pekerjaan jembatan Pangi dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang tertata dalam APBDes tahun 2019 lalu. Dan untuk BLT DD sudah sesuai dengan aturan yang ada, karena telah dibahas dalam Musdes yang menjadi keputusan tertinggi di Desa. Semua kami kerjakan dengan cara transparan tidak ada yang ditutu tutupi,” jelas Hukum Tua Desa Raraatean Meis Lombogia kepada SINDOMANADO.COM.
Bendahara Desa, Jhon Manajang juga menambahkan, bahwa apa yang dituduhkan kepada mereka dalam hal ini Pemerintah Desa Raratean tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan.
“Anggaran Dana Desa proyek Jembatan Pangi sekira Rp467.642.120, dikerjakan tahap 2 dan 3, Tim Pembantu Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Sonny Lontoh. Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Manajang.
Pendamping Desa Risky Sembang ketika dimintai keterangan mengatakan, semua sudah sesuai peraturan. “Juga semua tenaga teknis dilibatkan dalam pembangunan. Oleh sebab itu, sampai saat ini, proses pembangunan di desa terus berjalan. Jika ada masalah di tahun sebelumnya, pasti proses pencairan selanjutnya akan terhenti,” ungkap Sembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendrie Lumapow ketika dikonfirmasi saat menghadiri penyerahan BLT di Desa Raraatean belum lama ini menegaskan bahwa persoalan adanya kerugian negara harus ada audit dari lembaga yang membidangi masalah audit tersebut.
“Kalau ada kerugian negara itu yang audit pastinya Inspektorat, namun sampai saat ini belum ada audit dari inspektorat. Dan untuk penyaluran BLT di Desa Raraatean sudah sesuai aturan karena telah dilaksanakannya Musdes,” jelas Lumapow. (Jivlater Langi)
Tinggalkan Balasan