MANADO- Selain mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kemenkes juga mengeluarkan buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi lima. Dalam pedoman revisi lima yang dikeluarkan Kemenkes setelah melihat perkembangan kasus dan informasi tentang Covid-19 ini, terdapat beberapa hal yang dilakukan perubahan dari pedoman revisi sebelumnya atau pedoman revisi empat, salah satunya tentang kontak erat.
Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel, untuk kontak erat, sesuai pedoman revisi lima, hanya dilakukan karantina mandiri atau bisa isolasi mandiri, tidak lagi dilakukan pemeriksaan rapid test maupun swab.
“Semua kontak (erat) akan dilakukan karantina, pemantauan harian selama 14 hari, tidak lagi dilakukan pemeriksaan swab, tetapi justru hanya dikarantina (Isolasi mandiri),” ujarnya saat konverensi video bersama wartawan, Kamis (16/7/2020).
“Bila bergejala, ia langsung masuk kriteria sebagai kasus suspek Covid-19, kalau yang bersangkutan (Kontak erat) tidak bergejala setelah 14 hari, maka dia bisa discarded atau digugurkan dari kriteria sebagai kontak erat,” tambah Dandel.
Akan tetapi, kata Dandel, bagi kontak erat yang merupakan petugas kesehatan, akan langsung dilakukan pemeriksaan swab dengan metode PCR. “Karena petugas kesehatan tidak bisa selama 14 hari dikarantina, kemungkinan besar tenaganya amat diperlukan dalam kegiatan penanganan Covid-19,” tuturnya.
Sekadar diketahui, yang disebut sebagai kontak erat ialah orang-orang yang memiliki kriteria di bawah ini:
1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable maupun kasus konfirmasi (positif Covid-19) dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus probable probable maupun kasus konfirmasi (positif Covid-19) seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable maupun kasus konfirmasi (positif Covid-19) tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Adapun, untuk menemukan kontak erat pada kasus probable maupun kasus konfirmasi (positif Covid-19) yang bergejala (Simptomatik), dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi (positif Covid-19) yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak eratnya, dihitung dari dua hari sebelum dan hingga 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen (sampel swab) dari kasus tersebut.
“Untuk kontak erat dilakukan pemantauan harian oleh tim surveilans di puskesmas terdekat,” ungkap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut itu.
Apabila seorang yang memiliki status kontak erat kemudian tidak menjalankan isolasi mandiri dengan disiplin, maka akan diisolasi dan karantina di RS Darurat Covid-19.
“Tetapi memang sudah tidak lagi dilakukan swab, hanya isolasi selama 14 hari,” tutupnya.(Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan