MANADO- Lewat Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Hal itu tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 huruf b di Perpres yang ditandatangani Jokwi pada Senin (20/7/2020). “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi pasal itu.

Kemudian, dalam Pasal yang sama pada Ayat 2 huruf c, tertulis bahwa kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Menanggapi Perpres itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), Jemmy Kumendong mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan tanggung jawab penanganan covid-19 kepada Gugus Tugas Covid-19 Sulut.

“Adapun keberadaan Gugus Tugas Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara tetap melaksanakan tugasnya, sampai dikeluarkannya SK pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan SINDOMANADO.COM, Selasa (21/7/2020).

Lanjut dia, hal itu telah sesuai dengan apa yang tertulis didalam Pasal 20 ayat 1 huruf b di Perpres yang sama. Berikut ini bunyi pasal itu.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini,” sebut Jokowi dalam Perpres tersebut. (Fernando Rumetor)