Gubernur Wujudkan Pemberian Asuransi untuk Sektor Pertanian dan Peternakan

oleh
Wakil Gubernur Steven Kandouw menyaksikan langsung MoU Dispertanak Sulut dan Jasindo untuk asuransi pertanian dan peternakan. (Foto: Istimewa)
BOLTIM- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey langsung mewujudkan pemberian asuransi untuk sektor pertanian dan peternakan.
Menariknya, ini merupakan asuransi petani pertama di Indonesia, yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi.

Wakil Gubernur Steven Kandouw menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulut, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Sulut dengan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) saat pelaksanaan program ‘Marijo Bakobong’ di Desa Bongkudai Baru Kecamatan Moat, Kabupaten Bolmong Timur, Senin (10/8/2020).

Kepala Dispertanak Sulut, Novly Wowiling bersama Branch Manager Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Saut Taridasiholan yang melakukan penandatanganan MoU tersebut.

Wagub Steven mengatakan, program asuransi petani ini merupakan gagasan, tekad dan ihtiar dari Gubernur Olly Dondokambey untuk membantu para petani dan peternak.

“Ini bukti kepedulian serta komitmen pak gubernur pada para petani, jika terjadi gagal panen bisa di-cover asuransi,”  tandas Kandouw..

Sedangkan Kepala Dispertanak Sulut Novly Wowiling mengatakan untuk tahap awal ini asuransi yang diberikan pada petani dan pertanian dengan ketentuan tertentu.

“Ini mungkin yang pertama di Indonesia, asuransi untuk ganti rugi gagal pertanian di atas 30 hektare dan perternakan di atas seribu ekor,” jelas Novly.

Sedangkan Branch Manager Asuransi Jasindo Saut Taridasiholan mengatakan penandatangan MoU adalah wujud perhatian Pemprov Sulut.

“Ini wujud perhatian pak Gubernur Olly melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut dalam memberikan perlindungan kepada petani,” beber Taridasiholan.

Lanjutnya, melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan mengalokasi pembayaran premi untuk luas sawah 3.000 hektare dan kepada Peternak Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) sebanyak 1.000 ekor sapi di wilayah kabupaten kota yang memiliki lahan sawah dan peternakan.

Lebih jauh dikatakan AUTP adalah asuransi yang memberikan jaminan biaya ganti rugi atau biaya tanam kembali kepada petani tanaman padi rusak akibat antara lain banjir, kekeringan dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yaitu hama tanaman atau penyakit tanaman.

“Sedangkan AUTS adalah asuranai yang memberikan perlindungam atau jaminan ganti rugi kepada peternak,  bila sapi atau kerbau mengalami mati karena sakit,  sapi mati karena kecelakaan dan sapi hilang akibat pencurian,” pungkasnya. (rivco tololiu)

No More Posts Available.

No more pages to load.