MANADO – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polda Sulut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut memperkuat komitmen untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Komitmen ini terikat dari teras pusat, di mana BPK RI melaksanakan Penandatanganan Nota Kepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaskaaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Auditorium Gedung BPK RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).
Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua BPK-RI Agung Firman Sampurna dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
Kerja sama tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta disaksikan oleh para kepala kepolisian daerah (Kapolda), kepala kejaksaan tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, kepolisian (Kapolres), dan kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.
Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sementara itu, di BPK Perwakilan Sulut pada waktu yang bersamaan dilakukan Komitmen Bersama antara Kepala BPK Perwakilan Sulut, Karyadi bersama Kepala Kejati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief dan Wakapolda Sulut, Brigjen Pol, Yadi Suryadinata.
Nota Kesepahaman BPK dan Polri meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.
Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.
“Nota kesepahaman atau MoU dengan kejaksaan yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari nota kesepahaman yang sudah ada sebelumnya, yaitu antara BPK dan kejaksaan yang ditandatangani pada 25 Juli 2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana,” ungkap Kajati Andi.
“kemudian, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011,” sambungnya.
Lanjut dia, bahwa nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dengan adanya penandatanganan nota kesepamahan semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-instansi. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan