MANADO- Anggota Bawaslu Bolmong Jerry Mokoolang mengakui tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu calon pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Siniyung, Kabupaten Bolaang Mongondow dan tidak pernah terlibat sebagai tim sukses (timses). Pun, semua dalil-dalil pengadu dibantah.
Hal tersebut dipaparkan Mokoolang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020, di Kantor KPU Sulut, Jumat (14/8/2020). DKPP memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Jerry Mokoolang. Diadukan oleh tiga orang, yakni Oslan Laures, Ofriyanto Laures dan Idil Adha Mamonto.
Dipimpin Ketua Majelis Majelis Sidang Ida Budhiati yang didampingi Meidy Yafeth Tinangon Anggota TPD Provinsi Sulut unsur KPU, Herwyn JH Malonda Anggota TPD Provinsi Sulut unsur Bawaslu dan Masyke Rinny Liando Anggota TPD Provinsi Sulut unsur masyarakat.
Dihadapan majelis Mokoolang mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengikuti rapat sebagaimana yang dimaksudkan oleh para Pengadu karena dirinya sama sekali tidak terlibat dalam Timses dalam Pilkades Desa Siniyung, Kabupaten Bolmong.
“Ada tiga kandidat dalam Pilkades yang meminta dukungan saya, tapi saya tidak satu pun kandidat yang saya dukung,” ujar dia.
Permintaan dukungan, katanya, juga dilakukan oleh Pengadu I, Oslan Laures, yang kini menjadi Kepala Desa Siniyung.
Dirinya juga membantah tudingan yang menyebutkan menggelar miras di rumahnya pada 5 Januari 2020. Ia mengisahkan, pada 5 Januari 2020, dirinya memang sempat mengikuti pesta miras, akan tetapi pesta miras tersebut diadakan di rumah temannya, Lucky Herol Massi.
Menurut dia, kedatangannya pun lebih disebabkan rasa tidak enak lantaran diundang oleh Lucky yang datang dari Kota Manado. Dan dalam pesta tersebut, ia pun hanya sedikit mengkonsumsi miras karena tidak enak hati kepada Lucky yang telah mengundangnya.
“Saya pulang sore dan sama sekali tidak mabuk. Jadi tidak ada saya pesta miras sampai malam,” tuturnya.
Dia menambahkan, undangan di atas dilontarkan Lucky saat itu secara kebetulan karena dirinya sedang berada di dekat rumah Lucky. Pada 5 Januari 2020, bersama istri dan anaknya tengah bersilahturahmi ke rumah kerabatnya yang kebetulan sangat dekat dengan rumah Lucky.
Dia menjelaskan, silaturahmi ini dilakukan dalam rangka tradisi “baku-baku pasiar” selepas hari raya Natal dan tahun baru.
Selain itu, juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap Junaidi Simbala karena memang sudah berada di rumah saat sore hari.
“Kalau memang saya terlibat, kenapa tidak dilaporkan ke polisi saja?” beber dia.
Bantahan Mokoolang pun didukung oleh sejumlah saksi dalam sidang, termasuk Junaidi Simbala. Saat ditanya majelis, Junaidi mengaku bahwa ia memang tidak melihat Mokoolang saat dirinya dianiaya.
“Saya tidak melihat ada Teradu saat kejadian. Saya juga melihat Teradu di pesta miras dari video,” kata Junaidi.
Keterangan senada pun diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh para Pengadu, Jamaludin Bonde. Kepada majelis, ia mengaku tidak mengetahui secara persis keberadaan Mokoolang dalam pesta miras sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
“Saya hanya melihat dari video, Yang Mulia,” ujar Jamaludin yang berstatus sebagai Sekdes Siniyung.
Diketahui, dalam pokok aduannya, para Pengadu menduga Jerry telah menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Siniyung. Jerry disebutkan melakukan rapat pemenangan dengan salah satu kandidat Pilkades di rumahnya pada 1 November 2019 dan melakukan orasi kampanye di rumah kandidat tersebut pada 13 November 2019.
Selain itu, para Teradu juga menyebut Jerry telah menggelar pesta miras di rumahnya sejak siang hingga malam hari pada 5 Januari 2020. Bersama teman-temannya, Jerry disebut para Pengadu melakukan pencegatan motor dan mobil sehingga menimbulkan ketakutan warga sekitar. Tak hanya itu, Teradu juga menghentikan kendaraan berat ekscavator yang sedang beroperasi sambil melempari batu sehingga jatuh korban luka-luka atas nama Junaidi Simbala. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan