Wagub Kandouw Secara Simbolis Serahkan Remisi kepada 1.407 Narapidana

oleh
Wakil Gubernur Steven Kandouw secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana. (Istimewa)
MANADO – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey menyerahkan secara simbolis remisi kepada 1.407 warga binaan atau narapidana di Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi ini dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) yang dilakukan secara serentak Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di seluruh Indonesia.
“Ini bentuk kepedulian kepada putra putri bangsa yang ada di mana saja,” ungkap Kandouw.
“Pemberian remisi ini menunjukkan negara selalu hadir pada siapapun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Lumaksono menjelaskan, pemberian remisi bagi 1.407 narapidana terdiri dari Remisi Umum 1 Bulan sebanyak 281 orang, Remisi Umum 2 Bulan 189 orang dan Remisi Umum 3 Bulan sebanyak 385 orang.
“Kemudian Remisi Umum 4 Bulan 304 orang, Remisi Umum 5 Bulan 211 orang dan Remisi Umum 26 orang. Ada juga Kategori Remisi Umum II berjumlah 15 orang,” jelasnya.
Pemberian remisi ini, kata Lumaksono sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ini dilakukan serentak secara virtual di semua provinsi di Indonesia,” tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kadivpas Bambang Haryanto, Kadivyankum Ronald Lumbuun, Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang dan Karo Hukum Setdaprov Sulut Flora Krisen. (rivco tololiu)