MANADO – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Indonesia yang ke-75 dan juga sebagaimana ketentuan terkait pengelolaan uang rupiah, pemerintah mengeluarkan uang peringatan Rp75.000 tepat di 17 Agustus 2020 ini. Uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, mengingat UPK 75 Tahun RI adalah uang rupiah khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) Arbonas Hutabarat mengatakan, uang peringatan kemerdekaan diterbitkan dalam rangka memperingati kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. “Oleh karena itu, nominal Rp75.000 dipilih karena berkaitan erat dengan momen 75 Tahun peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia, begitu pula dengan jumlah pencetakan UPK, yaitu sebanyak 75 juta bilyet,”ucapnya.

Uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 sebagai wujud untuk mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, simbol memperteguh kebinekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang. Semangat ini merupakan wujud untuk mendorong optimisme bangsa Indonesia bangkit memulihkan kehidupan perekonomian paska pandemi Covid-19, dan melanjutkan pembangunan Indonesia menyongsong masa depan gemilang.

Lanjut Arbonas,  UPK 75 Tahun RI dikeluarkan dalam bentuk uang Rupiah kertas sebagai bentuk joy of people untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia untuk memiliki UPK 75 Tahun RI.”Jika dibandingkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan yang pernah diterbitkan Bank Indonesia sebelumnya dalam bentuk uang Rupiah logam berbahan dasar logam mulia, penerbitan dalam uang Rupiah kertas akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan, karena UPK 75 Tahun RI dapat diperoleh melalui mekanisme penukaran, bukan melalui pembelian seperti pada Uang Peringatan berbahan dasar logam mulia. Terlebih, UPK 75 ini dicetak dengan jumlah 75 juta lembar/bilyet, jauh di atas jumlah Uang Peringatan yang pernah dicetak sebelumnya, yaitu maksimum 14.400 keping,”ujarnya.

Untuk menjaga ketahanan dan usia edar, uang peringatan ini telah menggunakan bahan uang yang lebih tahan lama (Durable paper) dengan coating/post print varnish sesuai dengan best practice bank sentral di dunia. Di uang peringatan ini juga terdapat gambar Jembatan Youtefa di Papua, Jalan Tol Trans Jawa dan MRT di Jakarta yang merupakan wujud nyata dari pembangunan yang mempersatukan bangsa. Dan juga, pada gambar utama terdapat gambar Bung Karno dan Bung Hata.

Bank Indonesia juga melakukan penguatan unsur Pengaman untuk mencegah pemalsuan uang, dimana ada Gambar tanda air (watermark) Soekarno Hatta sama dengan gambar utama uang. Electrotype menggunakan angka 75, color shifting ink OVMI yaitu tinta berubah warna dan memiliki efek dinamis/gerak dengan gambar bunga Anggrek Bulan dan benang pengaman dengan teknologi microlenses yang memiliki efek gerak dinamis menggunakan motif Batik Kawung Jawa untuk memudahkan identifikasi oleh masyarakat.

Dan bagi warga yang ingin melakukan penukaran uang, BI sudah menyiapkan periode pemesananan. Yaitu pada periode pemesanan Tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 s/d 30 September 2020), dengan tempat penukaran di KP Bank Indonesia dan 46 Kantor Perwakilan BI di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten (KPw DN) dan periode pemesanan Tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 s/d selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Penukaran dilakukan dengan mekanisme pemesanan lokasi dan waktu penukaran melalui aplikasi pemesanan penukaran di laman resmi Bank Indonesia. Pemesanan menggunakan prinsip satu KTP untuk satu lembar uang peringatan. Sehingga, penukaran oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara kolektif. Dalam hal penukaran diwakilkan, penukar dapat mewakilkan penukaran kepada pihak yang dipercaya dengan memberikan surat kuasa bermaterai cukup, membawa bukti pemesanan dan KTP asli sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, serta KTP yang menjadi perwakilan penukar.

Satu orang perwakilan penukar dapat menjadi perwakilan bagi beberapa orang penukar, selama memenuhi persyaratan penukaran. Untuk memastikan setiap orang hanya dapat menukarkan UPK 75 sekali saja, penukaran Uang Peringatan dilakukan dengan menggunakan sistem yang akan mendeteksi berdasarkan data NIK pada KTP. Sehingga, apabila data NIK pada KTP telah digunakan, maka secara otomatis, sistem akan menolak dan tidak akan memproses lebih lanjut.

Masyarakat tidak dikenakan biaya pada saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi, nilai tukar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI sama dengan nilai nominalnya yaitu Rp75.000. KPw BI Sulut akan membuka lima loket layanan penukaran UPK di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara. Pemesanan UPK mulai dapat dilaksanakan pada 17 Agustus 2020 pada saat UPK tersebut diresmikan dan dapat ditukarkan terhitung mulai pada 18 Agustus 2020.

Dalam aplikasi penukaran (PINTAR), BI telah menyiapkan FAQ yang dapat diakses masyarakat guna memperoleh informasi dan penjelasan lengkap terkait Uang Peringatan tersebut. Dalam hal terdapat pertanyaan lanjutan/kendala/hal-hal yang perlu dikonfirmasi, dapat menghubungi contact center BICARA 131 atau humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara. (Clay Lalamentik)