MANADO- Penyidik Polda Sulut diminta relevan dalam penentuan pasal terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, dengan nomor laporan STTLP/78a/II/2020/SPKT tertanggal 13 Februari 2020, Dengan Pelapor Sientje Mokoginta dan terlapor Stela Cs.

Diketahui, pelapor telah menerima surat untuk dilakukan gelar perkara, namun pasal yang di berikan yakni 167. Gelar perkara akan dilaksanakan Jumat (28/8/2020), di ruangan unit II, subdit III Jatanras, Dit Reskrim Umum Polda Sulut Jalan Bethesda No.62, Sario Manado. Surat tersebut ditandatangani langsung Direktur Reskrim Umum Polda Sulut Kombes Pol. Trisulastoto Prasetyo Utomo.

Pelapor Sientje Mokoginta mengatakan, fakta hukum ini bagimana mau dimasukan ke unsur-unsur pasal 167 KUHP Pemasukan paksa ke suatu rumah diperluas gedung pekarangan tertutup, artinya tidak tepat penerapannya.

“Seharusnya ke Pasal 385 KUHP adalah pasal untuk melindungi pemilik tanah yang sah,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, Kamis (27/8/2020)

Menurut dia, Stela Cs menguasai tanah ini dengan cara menyerobot dan membuat SHM palsu dan ini sudah dibuktikan di PTUN sampai tingkat PK dan adanya tindak lanjuti SK pembatalan dari BPN dan sudah kami umumankan dimedia cetak terkait SK pencabutan.

“Makanya dugaan pemalsuan data dalam proses pembuatan sertifikat pasal 263 Jo 266 KUHP sudah jelas di ayat 2 yang menggunakan dapat dihukum. Pelakunya siapa sudah jelas berdasarkan alat bukti, fakta dan hasil lidik, keterangan saksi,” beber dia.

Lanjut dia, pada KBBI penyerobotan artinya mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. “Seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, menculik,” beber dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast mengatakan, berdasarkan undangan terkait pasal 167 KUHPidana, gelar perkara tindak pidana memasuki lahan/ rumah orang lain tanpa seizin pemilik yang sah.

“Terkait gelar perkara tersebut, apakah akan adanya penetapan tersangka atau tidak tergantung perkembangan dan hasil dari gelar perkara tersebut hari Jumat,” pungkas dia. (valentino warouw/dedy wuisan)