MANADO – Pelayanan rehabilitasi medik dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan.
Ini merupakan pelayanan kesehatan terhadap gangguan fisik dan fungsional yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduan intervensi medis, keterapian fisik dan atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal.
Pelayanan rehabilitasi medik ini diberikan oleh tim rehabilitasi medik yang terdiri dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) sebagai dokter penanggung jawab pasien (DPJP) rehabilitasi medik, fisioterapis, terapis wicara, terapis okupasi, psikolog, perawat rehabilitasi medis, orthotic prosthetic, hingga petugas sosial medik.
Ketua Umum Perhimpunan Besar Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PB Perdosri), dr Tirza Z. Tamin, Sp.KFR (K) menyampaikan, pelayanan rehabilitasi medik ini dilaksanakan melalui pendekatan sistem pelayanan satu pintu.
“Assessment kebutuhan rehabilitasi medik harus diberikan oleh Sp.KFR sebagai DPJP. DPJP ini adalah dokter yang memang kompeten di bidangnya,” katanya, Senin (28/9/2020).
Lanjut dia, permasalahan yang terjadi di lapangan, banyak rumah sakit yang tidak memiliki Sp.KFR, namun tidak meminta ke Perdosri. Saat ini ada sekitar 100 rumah sakit yang tidak memiliki Sp.KFR dan belum meminta kepada Perdosri.
“Saat ini sudah banyak rumah sakit yang meminta dokter Sp.KFR dan sudah kita isi. Jumlahnya ada sekitar 150 rumah sakit yang kita isi,” bebernya.
Untuk daerah-daerah yang sulit diakses karena pertimbangan geografis dan belum memungkinkan dipenuhinya Sp.KFR, Perdosri juga memiliki wacana untuk melatih Dokter Umum Terlatih yang disupervisi oleh Sp.KFR. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan karena dibenarkan secara regulasi di KMK 378/2008.
“Jadi kami himbau kepada rumah sakit yang belum mempunyai Sp.KFR untuk meminta kepada Perdosri, nanti akan langsung kita turunkan,” ungkapnya.
Melalui koordinasi yang optimal tersebut, harapannya pelayanan rehabilitasi medik untuk peserta JKN-KIS menjadi lebih baik dan sesuai dengan tata kelola pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan