BITUNG – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bitung menerima penitipan uang sebesar Rp1.082.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018, Kamis (22/10/2020).
Proyek itu diketahui memiliki Nilai Kontrak Rp6.759.000.000 pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kementerian PUPR Cipta Karya. Kasi Penkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk menyebut, penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Bitung Frenkie Son, Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita.
“Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bitung di BRI cab. Bitung. Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dikakukan secara bertahap yakni pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp500.000.000, tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp200.000.000, dan hari ini sebesar Rp382.000.000,” bebernya.
Diketahui sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana, TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas, serta AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.082.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan