JAKARTA – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan update perkembangan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dia mengatakan bahwa proses merapikan naskah UU Ciptakertelah dituntaskan.
Dia pun mengkonfirmasi bahwa hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker.
“Proses cleansing Setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” kata Dini, Jumat (23/10).
Dia menuturkan, saat ini tengah diproses untuk diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” ungkapnya.
Dini memastikan setelah naskah tersebut diundangkan maka publik bisa mengaksesnya. “(Publik bisa akses) setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” pungkasnya. (sindonews)
Tinggalkan Balasan