AIRMADIDI- Kasus asusila kembali terjadi di Kabupatan Minahasa Utara (Minut). Sekira 19 anak laki-laki di bawah umur di Desa Werot Kecamatan Likupang Selatan diduga menjadi korban sodomi seorang aparat desa.

19 bocah laki-laki tersebut diduga menjadi korban tindak asusila sesama jenis dari seorang pria berinisial AD, 32. Informasi yang berhasil dihimpun dari Polres Minut, tindakan tersebut dilakukan pelaku sejak 2019, namun baru diketahui salah satu orang tua korban. Dari pengakuan anak lelakinya yang mengaku telah menerima perlakuan tidak senonoh dari seorang pria di desanya.

Menurut pengakuan salah satu korban, awalnya dia diajak pelaku ke rumahnya, kemudian disodomi dengan diiming-imingi dengan sejumlah uang dan telepon genggam. Tidak sampai di situ pelaku juga merekam aksi amoralnya dan mengancam korban akan menyebarkan rekaman tersebut.

Orang tua korban mengaku kanget dan keberatan, sehingga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian Rabu (28/10/2020).

“Kami meminta Polisi supaya pelaku segera ditangkap, dan meminta bantuan kepada pemerintah supaya dapat membantu pemulihan anak kami yang mengalami trauma karena perbuatan tersangka, kami kecewa perlakuan tersangka kepada anak-anak kami, ” ungkap Yelvia R, salah satu orang tua korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara yang juga melakukan pendampingan terhadap orang tua dan para korban untuk mengusut tuntas kasus ini. LPA Sulut juga akan melakukan trauma healing terhadap para korban agar terlepas dari traumatik.

“LPA berupaya mendorong masalah ini supaya lebih cepat selesai karena hal ini terjadi secara massal, apalagi ada kabar pelaku sudah melarikan diri, tapi kami percaya polisi bisa mengangkapnya,“ kata Eva Pongajow Wakil ketua Organisasi dan Pengkaderan LPA Sulut.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Minahasa Utara masih melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta orang tua korban.

“Saat ini sudah melakukan pemeriksaan untuk pelapor, kemudian memanggil para saksi,kasus ini mengarah kepada tindak pidana perlindungan anak, para anak yang menajdi korban sodomi akan ditangani unit PPA polres minahasa utara, kepada masyarakat kami mohon sabar, kami mohon masyarakat membantu kami, kami akan tangani secara professional,“ kata AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara ketika dikonfirmasi Jumat (30/10/2020).

Pelaku sendiri kini diketahui telah melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. “Identitas terduga pelaku sudah kami sebar ke seluruh camat dan aparat desa di Minut, diharapkan bantuan masyarakat apabila mengetahui keneradaan pelaku”, pungkas Kapolres. (Deidy Wuisan)