MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin seluruh warga masyarakat yang sesuai aturan bisa memilih, akan diakomodir hak suaranya. Salah satunya ialah masyarakat yang sementara mendapatkan perawatan di RSUP Prof Kandou Manado.

Tak hanya masyarakat yang menjalani rawat inap biasa saja yang dapat mencoblos, namun mereka yang terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pun turut menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini.

Di RSUP Kandou Manado sendiri, tercatat 11 pasien Covid-19 menyalurkan suaranya. Kesebelas orang tersebut merupakan pasien yang dirawat di ruang isolasi pada Instalasi Rawat Inap (Irina) F. Irina F sendiri memang dikhusukan untuk perawatan pasien Covid-19.

Dari pantauan SINDOMANADO.COM, terlihat satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 5 Kelurahan Malalayang Satu Barat ikut masuk ke ruang isolasi dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, salah satunya Baju Hazmat.

Anggota KPPS tersebut pun didampingi para perawat yang ada di ruang isolasi tersebut untuk menemui pasien 11 pasien Covid-19 yang menyalurkan hak pilihnya. Beberapa dari pasien tersebut hanya memilih untuk gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) karena mereka berasal dari luar Kota Manado. (Fernando Rumetor)