JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini sebanyak 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan rekening lainnya yang terkait sudah dibekukan. Dian menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan untuk keperluan analisa dan pemeriksaan. “Sampai hari ini (kemarin) sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara,” kata Dian, kemarin.
Menurut dia, pihaknya sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya. Dian berharap akhir bulan sudah dapat diselesaikan dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah sebelumnya membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas rekening FPI beserta afiliasinya.
Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” kata M Natsir.
Kata Natsir, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
“PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” katanya. Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut rekening yang diblokir adalah dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa. “Uang itu untuk dana kemanusiaan dan yatim-piatu, serta kaum dhuafa,” kata.
Aziz menduga uang dalam rekening tersebut pun digarong oleh oknum tertentu. Sehingga tak bisa diberikan bagi kepentingan umat dan kemanusiaan sebagaimana mestinya. “Digarong, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan umat dan kemanusiaan,” tegasnya. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagaitersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia,” kata Anto.
Anto menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia. (Muhamad Risky/Rina Anggraeni)
Tinggalkan Balasan