MANADO- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan pemberhentian Politikus Golkar James Arthur Kojongian dari Wakil Ketua dan sebagai Anggota DPRD Sulut melalui paripurna, Selasa (16/2/2021).

Hal tersebut dimana James Arthur Kojongian terbukti bersalah dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Sulut, berdasarkan video yang viral di media sosial pekan lalu. Diketahui, dalam video tersebut terlihat perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai wakil rakyat.

“Dengna ini kami BK DPRD Sulut telah bermusyawarah mufakat dengan pertimbangan yang matang dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, UUD dan UU serta aturan tata tertib maka kami memutuskan James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang mencidrai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat,” tegas Ketua BK Sandra Rondonuwu, saat membacakan hasil keputusan di paripurna.

Lanjut dia,  atas hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 peraturan DPRD tahun 2019 tentang tatatertib DPRD maka BK merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada James Arthur Kojongian yakni, Mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut.

“Pemberhentian James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke pimpinan Parpol yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar,” pungkas dia. (valentino warouw)