JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah dirilis, Senin (16/2/2021). Perpres ini juga mengatur sanksi mengenai warga yang menjadi sasaran vaksinasi tetapi menolak disuntik vaksin.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju tapi banyak pula yang tidak sepakat. Seperti mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang menyarankan agar masyarakat diberikan reward atau penghargaan ketimbang sanksi.

Misalnya, bagi masyarakat yang masuk golongan penerima bantuan sosial (bansos), agar diberikan upah seperti uang makan dan transportasi jika ingin divaksinasi. Mantan Sekjen Partai Demokrat ini yakin, dengan reward seperti itu, program vaksinasi COVID-19 pemerintah akan berhasil.

“Bp pres @jokowi saran sj, apa gak sebaiknya perpres 14/2021, dibalik dr sanksi menjadi reward. Mis: bagi yg sdh didaftar utk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos, diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan, saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi,” tulis MA dalam akun pribadinya @marzukialie_MA pada Senin (15/2/2021) malam.

(Sumber: sindonews.com)