MANADO – Maraknya investasi ilegal atau tanpa izin di Sulawesi Utara (Sulut) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tetap waspada.
“Yang paling utama itu 2L, yakni legalitas dan logis. Untuk Legalitas ini terkait perizinan apakah badan hukumnya berizin, legal, ataukah kegiatan usahanya memiliki izin juga,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain, Selasa (16/2/2021).
Kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, dirinya menjelaskan bahwa jika memang sebuah investasi sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, belum tentu investasi tersebut bisa dikatakan legal atau memenuhi persyaratan. Sebab ada juga perizinan terkait suatu investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Contohnya Vtube, misalnya dia sudah punya izin badan hukum atau legalitas badan usahanya, lalu dia ingin berusaha seperti periklanan melalui aplikasi, nah aplikasi itu pun harus minta izin kepada Kominfo. Belum lagi kegiatan usahanya terkait periklanan seperti mengklik video, nah itu juga harus ada izin-nya,” terang Ahmad.
Untuk investasi yang melakukan usaha dibidang perdagangan online, maka ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Apabila masyarakat bingung mau menghubungi kemana, maka masyarakat bisa menghubungi OJK di Telpon 157 atau 081 157 157, atau menghubungi OJK terdekat,” paparnya.
Di Sulut sendiri, masyarakat bisa menghubungi OJK Sulutgomalut yang lokasi kantornya di Mahakeret. “Kita bisa berikan informasi. Seperti misalnya suatu investasi A tidak terdaftar,” bebernya. Masyarakat pun diminta untuk tak tergiur dengan investasi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau instan.
“Karena rata-rata modus operandi dari investasi bodong adalah menawarkan penghasilan tinggi dalam waktu seketika, yang mana kita ketahui untuk hal seperti ini tidak ada rumusnya dalam dunia usaha. Kalau dalam dunia investasi yang benar, rumusnya itukan High Risk High Return, semakin beresiko semakin tinggi pendapatan,” jelas Ahmad.
“Tapi untuk penghasilannya sendiri kan tidak dalam waktu instan, tapi dia investasi dalam jangka menengah panjang. Sementara investasi bodong ini, menawarkan untung besar seketika dan tanpa resiko. ‘Oh tidak ada resiko, pokoknya aman’, nah yang begini ini yang bahaya,” tambahnya.
Setelah legalitas sudah terpenuhi, maka masyarakat harus melihat dari sisi logis. Logis yang dimaksud terkait dengan apa yang ditawarkan oleh suatu investasi itu masuk akal atau tidak. “Misalnya kalau ada investasi yang menawarkan uang gratis dalam jangka waktu cepat dengan hanya menonton video, nah itu yang harus diwaspadai,” pungkas Ahmad. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan