TONDANO- Pelarian buronan kasus cabul YD alias Alu, 35, warga Kabupaten Minahasa, akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polres Minahasa.

Tersangka yang diketahui mencabuli dua anak tirinya ini ditangkap di wilayah Desa Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (16/2/2021). Lelaki bejat tersebut sempat buron kurang lebih tiga tahun.

Pria kelahiran Kabupaten Gorontalo Utara itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya, karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Tersangka menjadi buronan sejak 2018 saat dilaporkan istrinya dengan laporan polisi Nomor: LP/144/lV/sulut/polres Minahasa tertanggal 2 April 2018.

Penangkapan tersebut berawal, adanya laporan di Mapolres Minahasa, dimana lelaki YD telah mencabuli dua anak tirinya yang masih berumur 14 dan sembilan tahun.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak kepolisian menyebut, keterangan pelapor yang juga ibu kandung kedua korban, bermula saat dirinya tak sengaja terbangun dan mendapati suaminya (Tersangka) tidak berada di sampingnya.

Karena penasaran, ibu rumah tangga itu pergi ke kamar mandi. Di situ pelapor pun kaget melihat suaminya sedang menyetubuhi anak kandungnya.

Setelah diinterogasi, korban yang berumur 14 tahun mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 26 kali, sementara korban berumur sembilan tahun disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Kasus itupun lantas dilaporkan oleh ibu kedua korban di SPKT Polres Minahasa.

Mendengar dirinya sudah dilaporkan, tersangka melarikan diri sejak 2018. Meski sudah sekira tiga tahun melarikan diri, pihak Polres Minahasa terus mencari tahu keberadaan tersangka. Alhasil, atas bantuan informasi warga, keberadaan tersangka pun diketahui. Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Rony Wentuk ini segera menuju tempat persembunyian tersangka di Desa Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dengan bantuan warga, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menemukan tersangka. Sayangnya, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri. Meski anggota sudah membuang tembakan peringatan, tersangka terus mencoba melarikan diri, sehingga anggota pun memberikan tindakan terukur, dengan menembak kaki kiri tersangka dengan timah panas. Setelah itu tersangka digiring ke Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan unit PPA Polres Minahasa untuk proses lanjut,” pungkas Santoso. (Deidy Wuisan)