BITUNG — Setelah merampungkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri Bitung resmi menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bitung, AGT alias Andrias, Rabu (24/2/2021).
Hal ini diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frankie Son, saat diwawancarai para wartawan diruang kerjanya, Kamis (25/2/2021). Menurutnya, penahanan terhadap Andrias, dilakukan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung, berdasarkan Sprin Penahanan No: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021, terhadap 1 (satu) orang Tersangka an. AGT alias Andrias selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung.
“Penahanan tersebut merupakan hasil pengembangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA. 2019 sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.
Lanjut dia, saat ini Andrias sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bitung selama 20 hari kedepan. “Tersangka diperiksa oleh penyidik kejaksaan pada Hari Rabu tanggal 24/2/2021 sejak jam 2 siang sampai jam 5 sore, dan langsung ditahan,”tuturnya, sembari menambahkan, sejak proses penahanan, pihaknya belum menemukan adanya tersangka lain. (Yappi Letto)
Tinggalkan Balasan