MANADO – Peluang baru untuk petani Cap Tikus Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung 2021 ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres Investasi Miras yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi para petani Cap Tikus di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memasarkan hasil pertaniannya ke luar daerah, bahkan ke luar negeri.
Pemerintah Provinsi Sulut sendiri sangat mendukung adanya kebijakan Perpres Investasi Miras, karena dapat memberikan dampak positif bagi petani Cap Tikus menjual hasil pertaniannya dengan harga yang lebih tinggi.
“Saya pikir dengan adanya kebijakan ini sangat bagus. Ini membuka peluang bagi petani Cap Tikus memasarkan hasilnya ke luar daerah bahkan luar negeri. Ini akan menguntungkan, dan Pemprov Sulut sangat mendukung kebijakan Perpres Investasi Miras tersebut,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut, Frangky Manumpil, Minggu (28/2/2021).
Lanjut Manumpil, Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren.
“Kita siap beri kemudahan perizinan untuk Investasi Miras ini. Seperti Cap Tikus yang bahan bakunya sangat banyak di Sulut. Tapi tentunya harus lulus BPOM dan kualitasnya harus bagus, supaya layak untuk dikonsumsi masyarakat. Itu ada mekanismenya juga,” terangnya.
Ia mengakui, proses perizinan sebelumnya terkait minuman beralkohol sangat sulit dikeluarkan. Menurutnya, perpres tersebut merupakan langkah yang baik membuka peluang bagi petani Cap Tikus daerah ini.
“Perpres ini tentu membuka peluang yang baik. Petani Cap Tikus akan lebih bagus pendapatannya. Ini tentu bagus untuk pendapatan masyarakat dan daerah pastinya,” tutur Manumpil.
Meski begitu, Manumpil menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Baik itu dari Dinas Perdagangan dan instansi terkait lainnya.
“Nanti kita lihat pertimbangan teknis bagaimana untuk keluarkan izinnya. Termasuk turunan dari perpres tersebut. Intinya kita siap keluarkan perizinan soal investasi miras,” bebernya.
Karena ada peluang bagus, maka dirinya mengajak agar masyarakat bisa melihat peluang tersebut.
“Petani kalau ada peluang bagus harus perbanyak menanam pohon ini. Kan selain Cap Tikus, bisa juga diproduksi gula aren,” sebutnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan