TONDANO – Terkait dugaan adanya aktifitas penambangan liar di dekat Mata Air Uluna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Piere Makisanti mendesak
agar pemerintah memberikan perhatian khusus terkait dengan masalah ini karena menyangkut kelestarian lingkungan serta hayat hidup masyarakat.

“Pemerintah harus mengkaji lagi jika akan mengeluarkan izin. Sebelum ada kajian aktifitas di galian tersebut harus diberhentikan. Sementara bagi penambang yang tidak memiliki izin harus diberhentikan serta diberikan sanksi sesuai aturan,” tutur Makisanti, Selasa (9/3/2021).

Lanjutnya, walaupun pertambangan di wilayah itu ada yang punya dan ada izin untuk melakukan penambangan, tapi mereka harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sebelum lahan itu dikelola sebagai galian, mereka harus memiliki Amdal. Semisalnya sebelum dikelola sebagai galian, pemilik lahan harus menghitung berapa banyak pohon yang lahan disitu dan mereka harus menanam pohon di sekitar lokasi itu sebagai penganti,” ucap Makisanti.

(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)