TONDANO – Menindaklanjuti dugaan adanya tambang liar di dekat Mata Air Uluna yang bisa merugikan semua warga Tondano, Pemerintah Kabupaten Minahasa usai rapat bersama antar stakeholder langsung memutuskan menutup semua aktifitas tambang yang tak memiliki izin di area Hutan Sarengsong dan sekitarnya.
“Jadi dalam hasil rapat kemarin, kita mengidentifikasi seperti apa galian yang sudah dilaporkan warga, walaupun aktifitas pertambangan di wilayah tersebut lahan pribadi, tapi namanya mereka tidak memiliki izin mereka harus menghentikan aktifitas di lokasi tersebut,” tutur Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Minahasa Wenny Talumewo kepada Koran Sindo Manado, Rabu (10/3/2021).
“Kita disini punya aturan yang harus diikuti, regulasi tentang tambang ada dan ini bukan soal izin dari pemilik lahan tapi ada regulasi yang sudah di atur oleh pemerintah, jika tidak sesuai dan tidak mengikuti aturan itu mereka harus menghentikan aktifitas mereka walaupun para pekerja disitu sudah mendapat izin dari pemilik lahan,” lanjut Talumewo.
Ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Vicky Kaloh, dari hasil rapat bersama instansi terkait, terungkap memang aktifitas di lokasi pertambangan tidak memiliki izin sehingga pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Pemerintah akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ke lokasi pertambangan untuk menghentikan aktifitas para penambang karena mereka tidak memiliki izin. Kami juga bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan jika masih ada laporan dari para warga terkait aktifitas pertambangan,” ucap Kaloh.
(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan