MANADO- Tim Macan Polresta Manado berhasil mengungkap praktik prostitusi daring yang menawarkan jasa ‘esek-esek’ remaja di bawah umur melalui jejaring sosial MiChat.

Pengungkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel yang berada di kompleks Marina Plaza Kota Manado. Rabu (10/3/2021) sekira 13.45 WITA. Informasi yang dirangkum, dalam pengungkapan tersebut, Tim Macan Polresta Manado mendapat infomasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wenang.

Merespon laporan masyarakat tersebut, Tim Macan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan didalam kamar hotel. Alhasil, di salah satu kamar lantai dua hotel tersebut didapati.

Seorang lelaki hidung belang berinisial EN alias Ezra, 34, warga Kota Surabaya Jawa Timur, bersama dua gadis Manado sebut saja Anggrek dan Melati sedang ‘indehoy’.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan identitas didapati salah satu gadis tersebut masih dibawah umur, dan mengakui telah disetubuhi oleh EN,” ungkap Gama. Lanjut dia, “Korban yang masih dibelia tersebut diduga dipesan melalui salah satu mucikari melalui aplikasi daring Michat,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan ketika dikonfirmasi Kamis 11/3 membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Polresta Manado. Pelaku terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Aruan. (Deidy Wuisan)