MANADO- Pengamat Pemerintahan Taufik Tumbelaka menyebutkan bahwa kasus dugaan jual beli surat keterangan (Suket) perjalanan hasil rapid test antigen yang direkayasa tak lepas dari adanya aturan pengetatan perjalanan orang dimana diperlukannya rapid test antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.

“Otomatis hasil dari rapid test akan sangat menentukan dan pada posisi tertentu akan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk ‘bermain’. Situasi ini bisa terjadi karena ada peluang dimana ada oknum tertentu membutuhkan hasil rapid test antigen dan disisi lain ada peluang oknum memainkan hasil dari rapid test antigen tersebut,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Hal ini bisa terjadi, kata dia, tidak lepas dari kurang maksimalnya pemerintah membawa kesadaran masyarakat luas secara utuh akan pentingnya upaya penanggulangan Covid-19 dimana salah satu cara adalah diperlukan rapid test antigen sebagai upaya demi kebaikan bersama.

Tumbelaka pun menyebut bahwa pemerintah seperti kecolongan dan kebobolan karena tak membekali sang oknum nakes akan pentingnya peran nakes dalam menanggulangi dan menghalau penyebaran virus korona.

“Selain itu terlihat juga ada kelemahan terhadap petugas Nakes dalam hal pembekalan dan penguatan kesadaran dimana sebagai garda terdepan memiliki peran strategis dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Pada posisi ini tampak Pemerintah seperti kebobolan atau kecolongan,” bebernya.

Ke depannya, ucap Tumbelaka, yang terpenting adalah memperkuat kesadaran masyarakat dan juga melakukan langkah proaktif dan antisipatif terhadap munculnya oknum petugas dimana perlu identifikasi masalah lebih jauh kenapa sang oknum petugas melakukan itu.

“Pemberian hukuman terhadap oknum petugas memang sah-sah saja namun akan lebih baik diawali pembenahan dan evaluasi karena potensi munculnya oknum-oknum seperti ini akan selalu ada,” terangnya.

Diketahui, Polresta Manado menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza Manado, Jumat (12/3/2021).

Penangkapan bermula ketika seorang calon penumpang pesawat berimisial A alias Agus, 24, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.

“Agus lantas menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara dan dilakukan di Lion Plaza kawasan Boulevard Manado, Jumat pagi, sekira pukul 10.00 WITA,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan oleh ID selaku petugas laboratorium, Agus dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian tersangka SR menawarkan kepada korban, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp500.000.

“Lalu membayar sesuai nominal tersebut dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap Agus negatif. Setelah itu Agus menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut,”ungkap Aruan.(Fernando Rumetor)