TONDANO – Mantan atlit voli nasional Aprillia Manganang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tondano Kelas 1B untuk menganti nama sekaligus statusnya kependudukannya yang sebelumnya status wanita menjadi pria.
Humas Pengadilan Negeri Tondano Kelas 1B Frans Pangemanan kepada Koran Sindo Manado mengatakan Aprilia Manganang sudah memasukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tondano. Sebagai pemohon tentunya sang pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang ada.
“Aprilia sudah mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya dan saat ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tondano dengan nomor register perkara permohonan 98/perdatapermohonan/2021/PNTONDANO. Sementara untuk syarat pengantian nama yang pertama sang pemohon harus pengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, kemudian pemohon harus memperlihatkan bukti seperti Akte Kelahiran dan tentunya harus memiliki saksi,” ungkap Pangemanan
Pangemanan juga mengatakan dari permohonan yang dimasukkan, sang pemohon bukan bermaksud untuk menganti jenis kelamin karena sejatinya pemohon adalah seorang pria bukan wanita, tapi pemohon bertujuan untuk mengganti status kependudukannya yang sebelumnya tertulis sebagai wanita dan sekarang pemohon ingin menganti status kependudukannya menjadi pria.
Lanjut Pangemanan, jika ingin merubah data jenis kelamin harus melalui penetapan pengadilan yang diatur dalam Undang-undang no.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang perubahan terhadap Undang-undang nno.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk sidang putusan akan digelar besok hari Pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Tondano bersama kuasa hukum sang pemohon, sementara sang pemohon akan mengikuti sidang putusan melalui virtual karena pemohon saat ini sedang berada di luar daerah. Sidang besok akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nova Loura Sasube dengan sistem sidang one day service, jadi setelah sidang langsung akan dibacakan penetapannya apakah permohonan sang pemohon akan ditolak atau dikabulkan dan juga pertimbangannya akan disampaikan besok,” tutup Pangemanan yang menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Tondano Kelas 1B.
(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan