JAKARTA – Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia. Kondisi ini seringkali membuat si anak malah tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.

“Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak,” kata Zudan dalam video yang dikirimkannya, Jumat (19/3/2021).

“Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.

“Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Zudan menyebutkan, untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya. Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut. “Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” pungkasnya.

(Sumber: sindonews.com)