TONDANO – Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Minahasa AKP Yulfa Irawati mengklarifikasi tentang Postingan yang beredar di Media Sosial (Medsos) tentang adanya dugaan praktik pemerasan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Minahasa.
“lakukan pemerasan dalam pengurusan sim di polres minahasa kabid propam diminta priksa kasat lantas dan sejumlah oknum polisi nakal di sat lantas polres minahasa” demikian postingan salah satu akun di media sosial Facebook, beberapa hari yang lalu.
Irawati mengatakan kejadian itu sudah terjadi minggu kemarin dan langsung diselesaikan, hanya terjadi kesalahpahaman antar pembuat SIM dan petugas pembuat SIM yang bertugas saat itu.
“Jadi ada seorang ibu datang ke kantor untuk memperbaharui SIM dari sebelumnya SIM A menjadi SIM B1, sementara kelengkapannya surat kesehatan dan surat psikologi dari ibu tersebut ada anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantarkannya tapi mereka mengambilnya dari luar bukan dari kantor kami, setelah selesai melayani ibu tersebut kantor pun tutup,” tutur Irawati.
Irawati juga menjelaskan bahwa setelah melayani ibu tersebut, ibu itu meminta tolong pada petugas untuk membantu anaknya untuk dibuatkan SIM, tapi pada waktu itu kantor pembuatan SIM sudah tutup dan bank loket pembayaran SIM di kantor juga sudah tutup.
“Bagaimana mau diproses, komputer di kantor sudah mati dan juga bank loket pembayaran juga sudah tutup tapi karena ibu itu meminta tolong sehingga masih dilayanilah, kemudian mungkin karena ibu tersebut tidak memiliki uang cash sehingga dia meminta izin keluar untuk mengambil uang dan meminta tolong lagi pada petugas untuk dibayarkan dulu pembuatan SIMnya,” jelas Irawati.
Lanjutnya, karena sudah ditunggu petugas dan ibu tersebut tak kunjung kembali, petugas mencoba menghubungi via telepone tapi nomornya tidak bisa dihubungi, Lalu dibantu carilah ibu tersebut oleh PNS yang mengantar mereka, saat kembali ibu tersebut ternyata mengantar anaknya untuk makan dulu baru kembali lagi kekantor.
“Karena proses pembayaran di bank terus berjalan dan ibu itu belum menyelesaikan pembayarannya, sehingga petugas meminta untuk mengembalikan SIM yang sudah pegang oleh ibu tersebut, lalu ibu itu meminta pada petugas untuk memberikan nomor rekening agar bisa melakukan pembayaran, karena kantor tidak memiliki nomor rekening khusus pembayaran SIM sehingga petugas mengirimkan nomor rekening pribadi dan ibu itu tidak suka, dari sinilah pokok kesalahpahaman terjadi dan munculah postingan itu di Sosmed. Tapi ibu itu sudah datang lagi ke kantor untuk menyeleasaikan kesalahpahaman itu dan sudah membuat surat pernyataan juga terkait masalah itu,” kata Irawati.
Sementara Kasi Propam Polres Minahasa IPDA Adrian Tatontos mengatakan masalah kesalahpahaman tersebut langsung terselesaikan karena hanya salah paham saja, tapi seandainya ada kejadian seperti itu yang memang terbukti melanggar kode etik akan kami tindak lanjuti.
“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada petugas tersebut dan Kasat Lantas juga sudah menghadap pada pimpinan untuk melakukan konfirmasi bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman saja, tapi bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa, kami sudah memeriksa dan mengkonfirmasi anggota tersebut dan anggota itu sudah membuat surat pernyataan,” tutup Tatontos.
(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan