MANADO- Seorang warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil Manado berinisial IAG alias Indra, 32, ditangkap anggota Rayon Sabhara Polresta Manado lantaran kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, Senin (22/3/2021).
Informasi yang dirangkum berdasarkan laporan Kepolisian Polresta Manado, penangkapan bermula saat salah satu anggota Tim Rayon Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat. Di mana adanya mobil Boks Mitsubitsi L300 bernomor polisi DB 8939 LH sedang melakukan penampungan BBM jenis Solar di salah satu SPBU di kota Manado.
Mendengar laporan tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dimaksud. Di TKP, polisi berhasil mengamankan IAG alias Indra yang mengaku sebagai sopir kendaraan tersebut sekaligus menyita BBM jenis Solar bersubsidi sekira 1.000 liter dari tangki minyak kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Tim berjuluk gagak hitam tersebut dengan sigap langsung mengamankan mobil serta pelaku ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku berserta barang bukti sudah berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami, Atas perbuatannya, IAG diancam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegasnya. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan