TONDANO – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Minahasa kemungkinan belum akan diterapkan di wilayah Polres Minahasa.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Minahasa AKP Yulfa Irawati mengatakan mereka masih kekurangan fasilitas dan prosesnya lumayan lama.
“Tanpa didukung sarana dan prasarana penerapan Tilang Elektronik tak akan berjalan, ditambah lagi untuk membeli dan memasangan perangkat satu mesin ETLE itu membutuhkan anggaran yang lumayan besar, jadi untuk wilayah Minahasa kemungkinan belum akan menerapkan ETLE atau Tilang Elektronik,” jelas Irawati.
Irawati juga mengatakan saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap pembicaraan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini instansi terkait untuk memaksimalkan infrastruktur yang ada saat ini seperti kamera Closed-Circuit Television (CCTV).
“Yang kita miliki saat ini hanyalah kamera CCTV, tapi untuk mengaktifkan kamera CCTV kita harus menunggu petunjuk dari Bupati Minahasa. Nanti dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait kapan kita akan mengaktifkan kamera CCTV itu dan kalaupun kamera sudah aktif itu bukan ETLE,” ungkap Irawati.
Irawati juga mengatakan yang membedakan mesin ETLE dan Kamera CCTV, untuk mesin ETLE pelanggaran yang dilakukan pengendara langsung terprogram karena terkonek dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) sementara untuk kamera CCTV pihaknya hanya melakukan pemantauan saja.
“Untuk kamera CCTV saja, belum semua wilayah di Minahasa sudah dipasangi. Saat ini kamera CCTV hanya ada di seputaran Tondano itupun baru di beberapa titik, sementara di tempat-tempat lain belum dipasang, apalagi kalau kita akan menerapkan ETLE di Minahasa yang prosesnya lumayan lama, jadi kemungkinan dalam waktu dekat penerapan ETLE di Minahasa belum akan berjalan,” tutup Kasat Lantas.
(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)