MANADO- Peredaran obat keras ilegal mulai meresahkan warga di Kota Manado. Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat jenis Trihexypenidyl. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RW alias Rifaldy, 30, AAHK alias Allan, 32,  dan LM alias Lando, 30,  ketiganya warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Senin (22/3/2021) sekira pukul 17
30 WITA di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, ketika dikonfirmasi Rabu (24/3/2021) mengatakan, anggotanya berhasil menangkap
tiga pelaku yang kedapatan pengedar obat jenis Trihexypenidyl.
“Dimana penangkapan tersebut itu berawal tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget,” ujarnya.
Berkaitan dengan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud. Setelah mengetahui indentitas para pelaku, sekira pukul 17.30 WITA tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir J&T Ekspress lelaki berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengatar paket yang diduga berisi obat keras jenis Trihexypenidyl. “Setalah dilakukan introgasi, dimana atas pengakuan lelaki RW bahwa paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan dan AAHK alias Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis Trihexypenidyl untuk disimpanya,” jelasnya
RW juga mengakui sudah empat kalinya mengantar paket yang berikan obat keras jenis Trihexypenidyl yang di pesan pelaku AAHK alias Allan dan dalam pengambilan paket tersebut RW diberikan imbalan Rp100 ribu. Tim kemudian langsung menuju tempat persembunyian kedua pelaku. Alhasilnya, tim mengamankan pelaku AAHK alias Allan serta mengambil obat keras tersebut yang disimpan di belakang rumah milik lelaki RW. Selanjutnya tim kemudian melakukan introgasi kepada lelaki AAHK alias Allan, dimana atas pengakuan AAHK alias Allan bahwa paket yang dibawa lelaki RW alias Rifaldy yang berisikan obat keras tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari penjualan onilne Shopee seharga Rp450.000/ Botol. Dia sudah empat kali melakukan pembelian, yang pertama sebnyak satu botol, yang kedua sebanyak dua botol, yang ketiga sebanyak empat botol, dan yang terakhir sebanyak tiga botol. Sementara obat-obat tersebut, dijual kepada lelaki LM alias Lando, seharga Rp1 juta.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadpa lelaki LM alias Lando, dimana menurut keterangan LM alias Lando, mengakui bahwa pembelian obat keras tersebut dari lelaki AAHK alias Allan seharga Rp 1 juta, dan sebelum ditangkap, pada siang hari telah menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu kepada lelaki AAHK alias Allan. Namun obat tersebut belum diambil, karena obat tersebut masih di simpan lelaki RW alias Rifaldy,” jlas Toni.
Lanjut kasat Narkoba mengatakan untuk ketiga pelaku tersebut sudah diamankan dan masih melakukan pengembangan terus terhadap pelaku lainnya.  (Deidy Wuisan)