MANADO – Banyak mobil dinas atau pelat merah milik pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terdata masih tunggak pajak.

Besaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang semestinya harus dibayarkan tersebut totalnya mencapai Rp800 juta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut sudah menyurat ke bupati dan wali kota untuk menindaklanjutinya.

“Iya, kita sudah menyurat langsung kepada kepala daerah di kabupaten/kota. Itu sebagai pemberitahuan,” kata Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng melalui Sekretaris Conny Kuhon di Manado, Rabu (7/4/2021).

Ia menyebut, mobil dinas di pemerintah kabupaten/kota yang tunggak pajak digunakan oleh sejumlah pejabat.

“Kita berharap pastinya tunggakan pajak ranmor bisa secepatnya dilunasi, karena akan membantu mendongkrak capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Conny menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulut telah menerapkan tax clearance bagi pengguna mobil dinas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Artinya, pemegang mobil pelat merah yang masih atau tunggak pajak akan menerima sanksinya berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Itu juga sudah diterapkan oleh Pemkab Bolsel,” bebernya.

Ia mengakui, pihaknya memang harus kerja keras dalam menggenjot realisasi PAD di masa pandemi. Salah satu upaya memaksimalkan pendapatan lewat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“PKB memberi kontribusi besar dalam PAD. Makanya kita berupaya melakukan inovasi lewat berbagai program, agar semua pemilik ranmor dapat membayar kewajibannya tersebut,” ungkapnya.

Conny mengatakan, capain target PKB sampai awal triwulan II terhitung 6 April 2021 mencapai Rp94.579.692.601, dari target yang ditetapkan sebesar Rp385.716.725.146.

“Kita jalankan semua strategi termasuk labeling dan penelusuran. Kalau untuk operasi gabungan dan penagihan memang dibatasi karena situasi pandemi,” paparnya.

Ia menambahkan, program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilaunching di Polda Sulut sangat membantu dalam melacak kendaraan yang belum lunas pajak. (rivco tololiu)