TONDANO – Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sementara berlangsung. Untuk memastikan sebagai penerima, Bank BRI mempermudah masyarakat agar tidak perlu datang mengantri dan cukup dari rumah kemudian mengakses data mereka melalui klik website http://eform.bri.co.id/bpum

Kepala Cabang BRI Tondano I Gede Mahendra mengatakan bagi masyarakat yang ingin memeriksa data diri sebagai penerima BPUM tidak perlu untuk datang mengantri di bank lagi.

“Kita sudah menyiapkan website agar mempermudah masyarakat mengakses data diri mereka, dari website tersebut wasyarakat bisa memastikan bahwa diri mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, jadi sudah tidak usah lagi repot-repot datang mengantri ke kantor BRI cukup dari rumah saja,” jelas Mahendra.

Mahendra juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan, silahkan membawa buku rekening beserta e-KTP ke kantor BRI terdekat.

“Untuk penyaluran BPUM saat ini diberikan waktu selama 3 bulan dan bisa saja diperpanjang, sementara untuk pelayanannya kita buka dari hari Senin hingga hari Sabtu. Khusus untuk Bank BRI Cabang Tondano, di dalam area bank kita hanya membatasi sebanyak 80 orang penerima mengingat kita harus menjaga protokol kesehatan, tapi masyarakat tidak perlu khawatir karena itu bisa bergantian karena kita menggunakan sistem estafet tapi pelayanannya hanya sampai jam kerja pegawai yaitu pukul 15.00 Wita” tutur Mahendra.

Lanjut Mahendra, biasanya ada warga data dirinya bermasalah padahal mereka sudah terdata sebagai penerima.

“Yang menjadi kendala biasanya ada warga yang saat dilakukan pemeriksaan namanya ada kesalahan, seperti ada satu huruf yang berbeda, nah kita harus melakukan verifikasi data lagi ke kantor pusat dan akan terjadi pending untuk penerimaannya, itu yang biasanya membuat proses penyalurannya menjadi lama. Sementara bagi yang warga yang nama belum keluar harap bersabar karena kita disini hanya sebagai penyalur bukan yang menentukan bahwa anda penerima BPUM karena ini data dari pusat,” ucap Mahendra.

(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)