JAKARTA- Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Garda Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh di PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017 masih berlanjut. Kali ini, MR selaku Manajer UPK Bukittinggi PT PLN (Persero) UIP Sumbagut diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa (13/4/2021) .

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017,” ucap Leonard.

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan,” papar Leonard. (Marsel Tumbelaka/mg)